(TUGAS UT) Analisis Persentasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Komposisi APBD Kabupaten Probolinggo 2020

TUGAS Analisis Fiskal dan Tingkat Kemandirian Daerah

Silahkan anda cari APBD suatu daerah (provinsi/kabupaten/kota). Lalu anda bandingkan persentasi Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Dana Transfernya. Mana yang lebih besar? Dari data yang anda peroleh tersebut, apa yang dapat anda maknai jika dikaitkan dengan desentralisasi fiscal dan kemandirian daerah?

Sebagai putra daerah Kabupaten Probolinggo, maka saya akan menggunakan data APBD sebagai sumber referensi utama diskusi kali ini.

Poin 1: Membandingkan persentasi Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Dana Transfer

Kemudian memaknainya dengan keterkaitan desentralisasi fiscal dan kemandirian daerah. Pada APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2020, dipaparkan data bahwa:

  • PAD : Rp. 244.679.441.000,00
  • Pendapatan Dana Transfer (Dana Perimbangan) : Rp. 1.511.720.297.072,00
  • Pendapat Lain Yang Sah : Rp. 688.880.011.298,50

Persentasi PAD dengan pendapatan total pada APBD Kabupaten Probolinggo TA 2020 adalah hanya sebesar 10,01%. Sementara Pendapatan Dana Transfer menyumbang sebesar 61,82%.

Melihat data diatas, saya menyimpulkan bahwa Kabupaten Probolinggo bisa dikatakan masih belum mandiri. Ditambah pendapat oleh Joko Tri Haryanto, pegawai Badan Kebijakan Fikal Kemenkeu RI, dalam tulisannya menuturkan bahwa:

"Desentralisasi fiskal dari sisi belanja (expenditure) didefinisikan sebagai kewenangan untuk mengalokasikan belanja sesuai dengan diskresi seutuhnya masing-masing daerah. Fungsi dari Pemerintah Pusat hanyalah memberikan advice serta monitoring pelaksanaan.

Bertolak data dari APBD Kabupaten Probolinggo TA 2020, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah semakin jauh dari cita-cita otonomi dimana pelimpahan wewenang pada daerah dimaksudkan agar Pemda setempat bisa melakukan swakarsa dan mandiri. Yang terjadi adalah daerah semakin menggantungkan dirinya pada pemerintahan pusat.

Dan dana transfer perimbangan ini menjadi ladang bisnis bagi para politikus untuk melanggengkan kekuasaan di daerah yang dibuktikan dengan dinasti-dinasti penguasa. Seperti kasus Kabupaten Probolinggo, yang selepas masa reformasi sampai sekarang, dikuasai oleh rezim keluarga Bapak Hasan Aminuddin.

Saya berpendapat, bahwa pelaksanaan otonomi daerah hanyalah sarana bagi ‘raja-raja kecil’ untuk menjalankan praktik otokrasi di wilayah negara yang sudah berbentuk republik ini.

Poin 2: Mengamati sector mana yang menyumbang PAD terbesar bagi daerah dan memaknainya

Menurut paparan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2020, sektor yang menyumbang pada PAD terbesar adalah RSUD Waluyo Jati yakni Rp. 72 M, disusul oleh Dinas Kesehatan Rp. 64 M. Ini mengindikasikan bahwa potensi daerah di Kabupaten Probolinggo masih belum dapat dimaksimalkan. Seperti potensi SDA, hasil bumi, pariwisata, logistic-hub dan sektor UMKM.

Seharusnya Pemkab Probolinggo menggunakan hak-hak dan kewenangan dalam otonomi daerah untuk pembangunan yang berorientasi lokalitas. 

Poin 3: Bagaimana cara untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari suatu daerah?

Menurut saya, cara untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah adalah dengan menggali potensi-potensi tersebut atau menciptakannya.

Dalam kasus pada Pemkab Probolinggo, misalnya, dapat memanfaatkan hasil SDA seperti pengelolaan air (PDAM), intensifikasi perkebunan kopi, hasil tambak dan hasil bumi berupa sentra bawang merah. Di bidang logistic-hub, Pemkab Probolinggo dapat melakukan MoU dengan berbagai pihak untuk menaikkan tarif retribusi kendaraan, di bidang pariwisata dapat digali dengan mengembangkan wahana di TNBTS, Air Terjun Madakaripura, wisata bahari dan gelaran-gelaran kesenian daerah yang dapat menggaet wisatawan.

Dan dalam bidang sosial-politik, diharapkan bagi para elit keluarga politikus untuk tidak mencalonkan salah satu anggota keluarga dan menduduki posisi vital di tubuh Pemkab. Sehingga suksesi dan cita-cita otonomi dalam semangat reformasi dapat dicapai.

Sumber:

  • https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/desentralisasi-fiskal-seutuhnya
  • http://bk.probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2020/04/lampiran-1-perda-apbd-2020.pdf
  • http://bk.probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2020/04/lampiran-2-perda-apbd-2020.pdf

No comments :

Post a Comment

Leave A Comment...