Peranan Hukum Moral dan Nilai Menurut Perspektif Nicholas Rescher

KASUS HUKUM

Permasalahan-permasalahan social budaya selalu ada dalam suatu masyarakat ataupun Negara. Untuk mengatasi permasalah social budaya tersebut dibutuhkanlah yang dinamakan dengan moralitas dan hukum, baik moralitas dan hukum dalam artian masing-masing”, Maupun moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan.
Dalam artian moralitas dan hukum sebagai satu kesatuan maka dikenal dengan istilah Hukum Moral. Hukum ini berbeda dengan hukum lainnya. yaitu sebagai “tatanan pengarah” manusia untuk mencapai ketertiban dan keadilan.Hukum moral sendiri meliputi rangkaian aturan permanent, seperti kewajiban menghormati kontrak antar pribadi,peraturan hidup, larangan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Contoh kasus yang terjadi di Kabupaten Garut anak menggugat ibunya ke pengadilan terjadi di Garut, Jawa Barat.
Yani Suryani  menggugat ibunya sendiri Siti Rukoyah (83) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut karena masalah utang piutang. Yani menggugat Ibu Siti Rukoyah sebesar Rp 1,8 miliar.

Kemukakan argumentasi anda tentang kondisi diatas?

Kasus yang menimpa Siti Rukoyah merupakan kasus yang unik dan memprihatinkan. Dimana dalam kasus ini, hukum moral sebagai social control dan kontrak pribadi dilanggar. Kasus yang bermula akibat hutang emas ini menimbulkan kemirisan di hati kita sebagai anak manusia yang dilahirkan dari seorang ibu. Menurut saya, masalah pribadi dan kontrak sosial ibu-anak seperti diatas bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Yani Suryani juga dapat dituntut sebagai penelantar lansia yang melanggar Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.
Adalah kewajiban kita melindungi dan merawat ibu kita sampai akhir hayatnya sebagaimana dulu kita semua dirawat oleh sosok ibu. Ini merupakan hukum moral paling dasar bagi semua manusia. Sebab ibu adalah orang pertama yang mengenalkan kita pada dunia. Sebagai tanggungjawab moral, sudah tentu bagi kita untuk mengesampingkan harta demi ibu tercinta. Sebab kasih sayang ibu tidak bisa diuangkan. Bagaimana jika Siti Rokayah menuntut anaknya atas jasa-jasanya merawat dia sejak kecil?
Betul, kewajiban orangtua mendidik dan merawat anak-anaknya. Tapi, jangan sampai melupakan kewajiban kita sebagai anak kepada orangtua. Sepertinya kasus diatas lebih didasari atas motif ekonomi dan warisan. Tidak sepatutnya dibawa ke meja hijau. Hukum moral merupakan indikator dasar apakah seseorang itu dapat dikategorikan sebagai manusia yang memiliki cipta, rasa dan karsa terhadap sesamanya.

Bagaimana argumentasi anda tentang kasus anak menggugat ibunya ditinjau dalam prespektif Nicholas Rescher?


Nicholas Rescher, credit: manwithoutqualities

Menurut Nicholas Rescher (1969, hlm 14-19) yang menyatakan adanya 6 klasifikasi nilai, yaitu klasifikasi yang didasarkan atas:

  • Pengakuan
    Yaitu pengakuan subjek tentang nilai yang harus dimiliki seseorang atau suatu kelompok, misalnya nilai profesi, nilai kesukuan atau nilai kebangsaan.
  • Objek yang Dipermasalahkan
    Yaitu cara mengevaluasi suatu objek dengan berpedoman pada sifat tertentu objek yang dinilai, seperti manusia dinilai dari kecerdasannya, bangsa dinilai dari keadilan hukumnya.
  • Keuntungan yang Diperoleh
    Yaitu menurut keinginan, kebutuhan, kepentingan atau minat seseorang yang diwujudkan dalam kenyataan, contoh kategori nilai ekonomi, maka keuntungan  yang diperoleh berupa produksi.
  • Tujuan yang dicapai
    Yaitu berdasarkan tipe tujuan tertentu sebagai reaksi keadaan yang dinilai. Contoh nilai akreditasi pendidikan.
  • Hubungan antara pengemban nilai dengan keuntungan
    Nilai dengan berorientasi pada diri sendiri (nilai egosentris) yaitu dapat memperoleh keberhasilan dan keberuntungan.
    Nilai dengan orientasi pada orang lain, yaitu orientasi kelompok.


Hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal yang lain yang lebih baik, dimana nilai tertentu secara hierarkis lebih kecil dari nilainya.

Argumentasi saya adalah:
Menggunakan perspektif enam klasifikasi nilai oleh Nicholas Rescher utamanya poin ke-2, ke-3 dan ke-4, kasus anak menggugat ibunya merupakan satu dari penyalahgunaan hukum moral dan nilai yang berkaitan dengan objek yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, dan tujuan yang dicapai.

Dalam kasus ini, Yani Suryani mengabaikan kontrak pribadi demi nilai-nilai yang dianggapnya benar dengan menggugat objek demi keuntungan yang diperoleh dan tujuan terselubung yang diincarnya.


OBJEK YANG DIPERMASALAHKAN

Berkaitan dengan objek yang dipermasalahkan, yakni hutang orangtua kepada anaknya, adalah keliru. Sebab dengan menggugat ibu kandung ke meja pengadilan, maka sama halnya menganggap seorang ibu sebagai oranglain yang tidak memiliki kontrak pribadi yang kuat dan kekal. Ini menyalahi hukum moral dan moralitas itu sendiri.


KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH

Keuntungan yang diperoleh. Tentu dengan membengkaknya nilai hutang yang dimiliki Ibu Siti Rokayah akan menguntungkan Yani Suryani sebagai pihak piutang. Itu kalau ditinjau dalam sudut nilai ekonomi. Tapi sebagai kewajiban anak kepada orangtua, tidaklah elok jika menganggap orangtua kita sebagai komoditas yang menghasilkan nilai ekonomi.

TUJUAN YANG DICAPAI

Tujuan yang dicapai. Saya yakin Yani Suryani menggugat ibunya karena motif ekonomi yang lebih besar, yakni beroleh harta warisan. Sebab dengan menggugat ibunya, maka mau tidak mau Ibu Siti Rokayah harus mengorbankan hartanya (bisa berupa tanah, dll) untuk melunasi hutang tersebut. Sehingga Yani Suryani tidak perlu repot-repot beradu pembagian harta warisan dengan saudara-saudaranya.

KESIMPULAN

Kesimpulannya, kontrak pribadi dalam hukum moral lebih kuat kedudukannya daripada hukum lain. Sebab hukum selain hukum moral membutuhkan persetujuan bersama, atau kesepakatan bersama. Sementara hukum moral, tanpa adanya persetujuan pun, semua orang yang memiliki nurani pasti menyetujuinya. Nilai moral mengalahkan nilai-nilai lain yang diciptakan manusia.


Sumber:
https://kumparan.com/@kumparannews/anak-gugat-ibu-kandungnya-rp-1-8-miliar-gara-gara-masalah-utang
http://bayuanggarasuta.blogspot.com/2014/05/contoh-makalah-isbd-manusia-moral-nilai.html

3 comments :

Reader's Comments

  1. Mantapp.... terimakasih gan. Bermanfaat skali buat ngrjakan tugas! Kuliah di UT jg y?

    ReplyDelete
  2. Iya kak.... Terimakasih, sering mampir kak

    ReplyDelete