[STUDI KASUS – TUGAS PTHI] WANPRESTASI: APAKAH ORANG HARUS MELANGGAR PERATURAN DALAM PERIKATAN PERJANJIAN SEHINGGA BARU BISA DIGUGAT?

PERTANYAAN KASUS PELANGGARAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN


Apakah setiap orang yang terikat dalam suatu perikatan harus melanggar suatu peraturan atau undang-undang terlebih dahulu baru kemudian orang tersebut dikatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji sehingga bisa digugat ke pengadilan?

ilustrasi meja seorang pengacara | credit: www.freepik.com



JAWABAN I
SALAH SATU PIHAK BISA DIGUGAT TANPA HARUS MENUNGGU MELAKUKAN PELANGGARAN PERJANJIAN TERSEBUT


Apakah setiap orang yang terikat dalam suatu perikatan harus melanggar suatu peraturan atau undang-undang terlebih dahulu baru kemudian orang tersebut dikatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji sehingga bisa digugat ke pengadilan?


Menurut saya, tidak

Wanprestasi adalah perbuatan yang dilakukan salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum dalam perjanjian tersebut sehingga pihak lain merasa dirugikan secara material.

Apakah seseorang tersebut harus melanggar isi peraturan atau UU dalam perikatan tersebut sehingga bisa digugat? Tidak.

Ini karena wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPerdata, juga menyangkut hal-hal berikut:
  • Tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
  • Melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
  • Melaksanakan isi perjanjian namun terlambat
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Jadi penggugatan karena wanprestasi atau kelalaian tidak harus menunggu salah satu pihak melanggar peraturan atau UU perikatan terlebih dahulu. Karena masih ada 3 faktor lain yang menyebabkan orang bisa dikategorikan melakukan perbuatan wanprestasi, yakni tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana yang disanggupi, melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana yang dijanjikan dan melaksanakan isi perjanjian namun terlambat.

JAWABAN II
SALAH SATU PIHAK HARUS MELAKUKAN PELANGGARAN PERJANJIAN DAHULU SEBELUM BISA DIGUGAT


Apakah setiap orang yang terikat dalam suatu perikatan harus melanggar suatu peraturan atau undang-undang terlebih dahulu baru kemudian orang tersebut dikatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji sehingga bisa digugat ke pengadilan?


Menurut Abdul R Saliman dalam bukunya Esensi Hukum Bisnis Indonesia (2004:15), wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.

Dari pengertian diatas, saya menyimpulkan bahwa ada 2 unsur dari wanprestasi :
  • Harus ada atau dalam sebuah perjanjian atau perikatan
  • Harus ada ketentuan yang dilanggar dari perjanjian tersebut.
Sedangkan menurut Prof. Subekti dalam bukunya "Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 1985)", bentuk - bentuk wanprestasi sebagai berikut:
  • Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan
  • Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
  • Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat
  • Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan
Menjawab pertanyaan diatas, iya. Bahwa seseorang harus melanggar sebuah ketentuan yang terdapat dalam perjanjian, setelah itu orang tersebut baru bisa dikatakan wanprestasi.

Suatu wanprestasi apabila salah satu pihak menderita kerugian, pihak tersebuk berhak melakukan gugatan ke pengadilan. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1243 dan 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

JAWABAN III
PIHAK TERSEBUT BISA DIGUGAT, BISA JUGA TIDAK


Apakah setiap orang yang terikat dalam suatu perikatan harus melanggar suatu peraturan atau undang-undang terlebih dahulu baru kemudian orang tersebut dikatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji sehingga bisa digugat ke pengadilan?


Bisa digugat, bisa juga tidak

Karena ingkar janji mengikat pada perjanjian yang disepakati, dan pasal yang disepakati pada saat perjanjian tentang penyelesaian masalah apakah diperadilan atau cara lainnya juga harus diperhatikan. Keterkaitan undang-undang yang dilanggar atau tidak, pemahaman tentang wanprestasi bukan ingkar janji terhadap undang-undang tapi ingkar janji terhadap perjanjian atau kesepakatan yang dibuat. Jadi, jika ada pasal atau butir dalam perjanjian tersebut yang diingkari dan penyelesaiannya ke pengadilan, maka gugatandapat dilayangkan ke pengadilan.

Jadi, bukan melanggar undang-undang tapi ingkar pada perjanjian. Butirnya bisa undang-undang atau kesepakatan non undang-undang.

JAWABAN IV
PIHAK TERSEBUT BELUM TENTU BISA DIGUGAT


Apakah setiap orang yang terikat dalam suatu perikatan harus melanggar suatu peraturan atau undang-undang terlebih dahulu baru kemudian orang tersebut dikatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji sehingga bisa digugat ke pengadilan?


Menurut saya, belum tentu

Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan bahwa sebuah perjanjian harus lah memiliki empat syarat mutlak sehingga dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. 4 syarat perjanjian tersebut adalah
  • Kesepakatan dari para pihak
  • Kecakapan hukum untuk membuat perikatan
  • Menyangkut hal-hal tertentu yang diperjanjikan
  • Dan adanya causa yang halal

Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekuensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah.

Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan clausa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992)




Sumber :
https://konsultanhukum.web.id/pahami-bentuk-bentuk-wanprestasi-atau-ingkar-janji/, diakses pada 06/05/2019 14:15
https://konsultanhukum.web.id/tips-mudah-mengenali-apakah-suatu-kasus-wanprestasi-atau-bukan/, diakses pada 06/05/2019 14:08
http://www.hukum123.com/apa-itu-wanprestasi/, diakses pada 07/05/2019 20:39

No comments :

Post a Comment

Leave A Comment...