Pengertian Sistem Hukum Indonesia, Sejarah Hukum Indonesia dan Macam-Macam Hukum - SHI Universitas Terbuka

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai materi hukum. Lebih tepatnya mengenai pembahasan materi tentang pengantar ilmu hukum dan sejarah adanya hukum di berbagai belahan dunia.

Materi ini merupakan bagian dari inisiasi pertama dan kedua (Tuton I & II) dari modul Sistem Hukum Indonesia - Universitas Terbuka. Pada materi ini, akan terdapat pembahasan secara general mengenai pengertian sistem, pengertian hukum, kaidah hukum, pembedaan hukum, sejarah hukum dunia yang terdiri dari berbagai jenis hukum di dunia seperti hukum romawi, hukum adat dan jenis-jenis hukum lainnya.

PENGERTIAN SISTEM MENURUT THE AMERICAN HERITAGE DICTIONARY

  
Sebelum melakukan pembahasan tentang sistem hukum Indonesia, tentu akan diawali dengan membahas pengertian sistem terlebih dahulu. Salah satu pengertian 'sistem' berdasarkan The American Heritage Dictionary , adalah sistem dapat dicirikan sebagai:
  • Hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dalam sistem.
  • Merupakan satu kesatuan (entity). Jadi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain secara fungsional, di mana  setiap bagian memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.


PENGERTIAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA


Adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum secara tepat. Definisi hukum adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan, demikian menurut Apeldoorn.

Uraian tentang pengartian hukum hanya diarahkan sebagai usaha untuk merekam berbagai arti yang diberikan oleh masyarakat. Diantara berbagai pengartian itu hukum dapat diartikan sebagai seperangkat aturan tentang perintah atau larangan yang dibuat oleh badan negara yang berwenang dan didukung oleh kemampuan serta kewenangan untuk menggunakan paksaan.

Oleh karena itu Sistem Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai satu kesatuan hukum  Indonesia yang terdiri dari sub-sub sistem hukum yang saling berhubungan secara fungsional, dimana setiap sub sistem memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.


Profesor hukum dari Belanda, Peranakan Eropa dan Pribumi Jawa pada pembukaan Rechts Hogeschool (sekolah hukum) tahun 1924

BERBAGAI MACAM PENGERTIAN DASAR DARI SISTEM HUKUM


Dalam mempelajari sistem hukum perlu juga dipelajari pengertian dasar dari  hukum itu sendiri yang meliputi ; subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum , hubungan hukum, dan objek hukum.

Subjek Hukum

Subjek hukum adalah bagian pertama dari sistem hukum yang dapat diartikan sebagai setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.

Hak dan Kewajiban Dalam Sistem Hukum

Hak adalah kebolehan untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu (suruhan/larangan/kebolehan). Hak biasanya dibatasi oleh kewajiban. Kewajiban adalah tugas yang dibebankan oleh hukum pada subjek hukum, dan kewajiban yang paling utama adalah tidak menyalahgunakan hak.

Peristiwa Hukum

Peristiwa Hukum adalah peristiwa-peristiwa sosial yang karenanya terjadi sebuah perkara hukum, atau suatu kegiatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh: kelahiran, kematian, pencurian, penggelapan uang, dll

Hubungan Hukum

Hubungan Hukum adalah hubungan yang menyebabkan terjadinya ikatan hak dan kewajiban antar subjek hukum. Seperti hubungan seorang pencuri dengan pihak yang dicuri, terdakwa, tergugat, penggugat, dll yang kesemuanya itu adalah indikator dari adanya hubungan-hubungan hukum antar satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya.

Objek Hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek dari hubungan hukum. Objek biasanya berupa benda, duduk perkara kepemilikan dan dapat pula berupa pelanggaran-pelanggaran.

PENGERTIAN KAIDAH HUKUM DAN JENIS-JENIS KAIDAH HUKUM


Kaidah hukum yang berlaku sekarang adalah yang tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum sendiri adalah seperangkat aturan-aturan yang biasa dijumpai dalam setiap sistem hukum, seperti sikap tindak apa saja yang diwajibkan, yang diperbolehkan,  yang tidak diperbolehkan atau yang dilarang dalam berbagai situasi yang berbeda. Hukum adalah salah satu contoh kaidah yang mengatur hubungan antar pribadi dan masyarakat.

Selain kaidah hukum, dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat kita juga terikat pada kaidah sosial seperti kaidah agama, kaidah kepercayaan, dan kaidah kesusilaan.

Meskipun kaidah hukum yang berlaku sekarang ada yang tertulis dan tidak, akan tetapi antara kaidah hukum dengan kaidah sosial tetap ada perbedaannya. Perbedaan antara kedua kaidah tersebut adalah;
Berdasarkan tujuannya, berdasarkan sasarannya, berdasarkan isi kaidahnya, berdasarkan kekuatan mengikatnya, dan berdasarkan sumber dan palaksanaan sanksinya.
Selain itu kaidah hukum juga berbeda dengan kaidah kesopanan, seperti dalam hal hak dan kewajiban dan sanksi antara kedua kaidah tersebut.

PEMBEDAAN HUKUM DAN KLASIFIKASI HUKUM


Kajian hukum yang sangat luas menyebabkan diperlukan pembidangan dan klasifikasi hukum, Pembidangan hukum berdasarkan sumber hukum formal, hukum ditinjau dari segi isi atau hubungan yang diatur, dan masih ada lagi pembedaan dari hukum lain. Secara lebih rinci dapat dibaca pada modul.

TENTANG SEJARAH HUKUM DUNIA DAN ASAL MUASAL TERJADINYA HUKUM


Tujuan utama mempelajari Sejarah Hukum adalah untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya asal-usul, pertumbuhan, dan perkembangan hukum pada masa lampau. Dari situlah dapat terlihat faktor yang menghambat atau mendorong perkembangan hukum.

Lalu apa yang dimaksud dengan sejarah hukum itu sendiri, dimulai dari pengertian sejarah hukum, macam-macam hukum, dan sejarah hukum di Indonesia sejak masa kolonial Belanda.

PENGERTIAN SEJARAH HUKUM


Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitas, termasuk hukum merupakan bagian dari pada itu. Akhirnya tujuan sejarah hukum adalah penulisan sejarah secara integral, tidak melenyapkan tujuan parsial yang spesifik yang perlu ada dari disiplin ini.

MACAM-MACAM HUKUM YANG ADA DIDUNIA


Dalam mempelajari Sejarah Hukum Dunia kita menjumpai bermacam-macam hukum, seperti :

Hukum Alam

Hukum Alam merupakan konsep yang mencakup banyak teori mengikuti sejarah umat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan mutlak.

Hukum Romawi

Sejarah hukum Romawi menunjukkan yang menjiwai sebagian terbesar hukum di negara Eropa adalah Corpus Iuris Civilis merupakan hasil karya raja Justianus yang berkuasa sekitar abad ke VI masehi.

Hukum Anglo Saxon

Merupakan istilah yang digunakan dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) tentang ketertiban umum atau Public Policy. Dalam Hukum Anglo Saxon sudah mengenal asas Teritorial yang menerangkan batas wilayah suatu negara.

Hukum Civil

Hukum yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan kesalahan sehingga merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.

SEJARAH HUKUM DI INDONESIA


Sejarah hukum di Indonesia di mulai sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI. Sebelum itu yang berlaku adalah Hukum Adat. Hukum yang ada di Indonesia waktu itu adalah Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata Barat.

Hukum Adat

Adalah hukum tidak tertulis yang berlaku di daerah-daerah di Indonesia. Berlaku sejak zaman Malaio Polinesia, berlanjut pada zaman Hindu yang pengaruhnya banyak dianut di Jawa, Sumatra, dan Bali  seperti pada kerajaan sriwijaya, Seilendra. Kemudian pengaruh itu sampai di Kerajaan Majapahit dan seterusnya.

Hukum Islam

Pengaruh Islam masuk ke Indonesia sebelum Belanda menguasasi Indonesia (Nusantara). Hukum Islam  mempengaruhi melalui teori-teori seperti; 

  • Ajaran tentang penataan hidup
  • Teori penerimaan otoritas hukum
  • Theorie receptie in complexu
  • Theorie receptie
  • Theorie receptie exit
  • Theorie receptio a contrario
  • Teori eksistensi.

Hukum Perdata Barat

Adalah hukum perdata yang bersumber dari BW (Burgelijk Wetboek) yang berlaku berdasarkan asas konkordasi dengan beberapa penyesuaian seperlunya. Diberlakukannya BW di Hindia Belanda sejak 1 Mei 1848 adalah untuk menjamin kepentingan orang-orang Eropa di Hindia Belanda (sekarang Indonesia). 

Dari pasal-pasal yang berlaku nampak adanya politik memecah-belah dari Pemerintah Belanda, seperti pasal mengenai pembedaan hukum  dan pembagian hukum antara golongan Eropa, Bumiputra, dan Timur Asing.




Jangan lupa, materi mengenai pembahasan pengantar sistem hukum Indonesia (SHI) mulai dari modul 1 sampai modul 8 adalah yang akan menjadi materi soal UAS Universitas Terbuka. Jadi banyak-banyak membaca modul untuk mengetahui apa kunci jawaban dari soal-soal tentang Sistem Hukum Indonesia.