Prioritas Sasaran Good Governance dan Penerapannya di Indonesia; Apakah sudah dijalankan?
Pada dasarnya good governance mendukung upaya kesejahteraan bersama dalam lingkup pembagian kekuasaan, profesionalisme dan upaya-upaya lainnya. Good Governance menjadi sangat penting perannya dalam era keterbukaan ini. Dan apakah pemerintah kita telah menerapkan good governance? Simak pembahasannya berikut ini.
PRIORITAS SASARAN GOOD GOVERNANCE
Berikut adalah daftar prioritas sasaran Good Governance dalam konsep desentralisasi pemerintahan daerah.
Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan Lembaga perwakilan rakyat, yakni DPR, DPD, dan DPRD harus mampu menyerap dan mengartikulasikan berbagai masyarakat dalam berbagai bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendelegasikannya pada eksekutif untuk merancang program-program operasional sesuai rumusan-rumusan yang ditetapkan dalam lembaga perwakilan tersebut. Kemudian, lembaga perwakilan (DPR dan DPRD) terus melakukan fungsi kontrolnya terhadap lembaga eksekutif, sehingga seluruh gagasan dan aspirasi yang dikehendaki rakyat melalui para wakilnya itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh perangkat lembaga eksekutif. Selain itu, fungsi kontrol DPR dan DPRD, Polisi, Kejaksaan dan masyarakat juga harus dilakukan untuk mengawasi akuntabilitas proses pelaksanaannya, sehingga terhindar dari berbagai bahaya internal yakni pelayanan yang tidak obyektif, penggunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politiknya, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih legitimate, dan dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Kemandirian Lembaga Peradilan
Era reformasi sebagai era pembaharuan nampaknya masih belum memberikan angin segar bagi indenpendensi lembaga peradilan, karena mainstream pembaharuan independensi lembaga peradilan sampai saat ini belum jelas. Produk monumental dan pemerintahan pasca orde baru belum menyentuh pemisahan antara Departemen Kehakiman dengan Mahkamah Agung secara maksimal hingga posisi hakim masih terkesan ambigu dalam kedudukannya sebagai badan yudikatif dan kepanjangan tangan eksekutif. Lahirnya Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme pun belum diikuti oleh political action yang serius dalam pemberantasan KKN. Sementara konsep peradilan yang bersih dan professional belum jelas, dan baru menjadi wacana atau diskursus di sekitar kalangan akademis serta praktisi hukum yang peduli terhadap judicial independence. Untuk mewujudkan Good Governance lembaga peradilan dan aparat penegak hukum yang mandiri, professional dan bersih menjadi persyaratan mutlak.
Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas
Birokrasi di Indonesia tidak hanya dikenal buruk dalam memberikan layanan publik, tapi juga telah memberi peluang berkembangnya praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, pembaharuan konsep dan mekanisme kerja birokrasi merupakan sebuah keharusan dalam proses menuju citra good governance. Jajaran birokrasi harus diisi oleh mereka yang memiliki akuntabilitas yang kuat sehingga memperoleh legitimasi dari rakyat yang dilayaninya. Karena itu paradigma pengembangan birokrasi ke depan harus diubah menjadi birokrasi populis, yakni jajaran birokrasi yang peka terhadap berbagai aspirasi dan kepentingan rakyat, serta memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya dengan pelayanan yang prima
Masyarakat Madani (civil society) yang Kuat dan Partisipatif
Perwujudan cita good governance juga mensyaratkan partisipasi masyarakat sipil yang kuat. Proses pembangunan dan pengelolaan negara tanpa masyarakat madani (civil society) akan sangat lamban, karena potensi terbesar dan sumber daya manusia justru ada di kalangan masyarakt ini. Oleh karena itu, berbagai kebijakan hukum harus memberi peluang pada masyarakat untuk berpartisipasi, tidak saja dalam sektor-sektor kegiatan publik. Masyarakat mempunyai hak atas informasi, mempunyai hak untuk menyampaikan usulan, dan juga mempunyai hak untuk melakukan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan, baik melalui lembaga perwakilan, pers maupun penyampaian secara langsung dalam bentun dialog-dialog terbuka dengan LSM, Partai Politik, Organisasi Massa, atau instansi sosial lainnya.
Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Desentralisasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik seyogyanya sering mengantarkan bagaimanakah demokratisasi politik dan penegakan hukum di daerah terweujud, sebagi Walter O. Oyugi memberikan penekanan bahwa desentralisasi politik dan penegakan hukum merupakan prasyarat bagi terciptanya good governance. Dasar asumsinya adalah bahwa Good Governance menyangkut situasi politik di era otonomi dan pendemokratisasian hukum dimana terdapat pembagian kekuasaan (power sharing) antara pusat dan daerah dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah lokal sebagai salah satu bentuk desentralisasi memberikan kontribusi bagi local self-geovernment juga memiliki makna tersebut. Alasan lainnya adalah bahwa pemerintahan lokal akan memelihara berbagai penerimaan masyarakt (grassroof) terhadap demokrasi sekaligus mempersepsikan secara proporsional antara penegakan hukum, eksekutif dan kontrol masyarakat.
Berdasarkan penjelasan di atas, apakah Indonesia telah menganut system good governance? Jelaskan!
Selamat Berdiskusi................
DISKUSI SISTEM GOOD GOVERNANCE UNIVERSITAS TERBUKA
Jawaban Diskusi:
Berangkat dari ulasan dosen, dan untuk menjawab apakah Indonesia telah menganut sistem good governance, maka kita harus tahu apa yang dimaksud dengan good governance terlebih dahulu.
Menurut Dwi Payana (Membangun Good Governance, 2003:47). Good governance adalah penyelenggaraan pemerintah yang solid dan bertangung jawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sektor swasta dan masyarakat".
Jika merujuk prioritas sasaran good governance yang dituturkan dosen, maka saya berpendapat bahwa sebagai negara berkembang, Indonesia ‘sedang menuju’ dalam menganut sistem good governance, dalam kata lain Indonesia bukan ‘telah menganut’ dan juga tidak berarti ‘belum menganut’.
Prioritas yang menjadi sasaran good governance diatas adalah:
- Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
- Kemandirian Lembaga Peradilan
- Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas
- Masyarakat Madani (civil society) yang Kuat dan Partisipatif
Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Dalam kaitannya dengan Perencanaan Kota, good governance dibutuhkan untuk mewujudkan berjalannya pemerintahan yang baik sehingga layanan publik termasuk didalamnya tata kelola kota bisa terealisasi.
Pemerintah Indonesia, sejak era Reformasi sedang mengupayakan dicapainya sistem good governance walau masih terdapat kekurangan disana-sini. Kita ambil contohnya: penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
Prof. Dr. Syarif Hidayat, merujuk pada hasil Indeks Demokrasi Indonesia, berpendapat bahwa reformasi politik yang berlangsung sejauh ini baru sampai pada upaya menghadirkan Lembaga Demokrasi, dimana keberhasilan pemilu/pilkada hanya sebatas partisipasi publik untuk sebuah ‘vote’ tanpa adanya output berupa ‘voice’ di tubuh lembaga perwakilan yang benar-benar aspirasi populis. Namun demikian, bukan berarti Indonesia tidak menerapkan sistem good governance. Tetapi lebih kepada ‘sedang mengupayakan’. Ini dibuktikan dengan pernyataan ‘baru sampai’ yang disebutkan oleh ahli tersebut.
Bagaimana dengan prioritas-prioritas lain? Saya berpendapat bahwa secara praktikal, good governance tidak terlalu nampak di permukaan. Karena idealisme dalam mewujudkan good governance akan selalu menimbulkan paradigma dan tuntutan-tuntutan masyarakat. Tugas pemerintah adalah mengupayakan good governance tersebut, dan tugas masyarakat adalah mendukung lingkungan bernegara yang kondusif serta menjadi pelopor sistem good governance.
Yang saya amati saat ini adalah fenomena dimana, seperti contoh, ‘orang-orang membenci koruptor karena orang-orang tidak mendapat kesempatan yang sama untuk melakukan korupsi’. Revolusi mental yang digaungkan Presiden RI saya rasa menyasar hal-hal seperti ini.
Jangan hanya menuntut pemerintah untuk menerapkan good governance jika kita masih memiliki mindset bahwa penyelenggaraan pemerintah itu buruk tanpa adanya upaya pengawasan dan malah mengikut daripada arus untuk memperburuk layanan publik.
Sumber:
- http://digilib.polban.ac.id/files/disk1/153/jbptppolban-gdl-muhamadris-7628-3-bab2--0.pdf
- https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/hasil_diskusi/hasil-diskusi-47.pdf
No comments :
Post a Comment
Leave A Comment...