Telaah Hubungan Kerja Pemerintah Desa dengan Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya
TUGAS DISKUSI:
Sejauh manakah hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota? Dan apa fungsi kecamatan bagi pemeritahan desa? Diskusikan!
JAWABAN:
Hubungan kerja pada dasarnya adalah kegiatan kerja sama antara individu atau unit kerja dalam organisasi, maupun dengan di luar organisasi, atau antar organisasi. Menurut Ma’moeri (2000:10) hubungan kerja antara lain:
- Hubungan Kerja Vertikal atau Hierarkis, berupa hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan.
- Hubungan Kerja Horizontal, berupa hubungan kerja antar pejabat pada tingkat atau eselon yang sama.
- Hubungan Kerja Diagonal, berupa hubungan kerja antar pejabat yang berbeda induk unit kerjanya dan berbeda juga tingkat atau eselonnya.
- Hubungan Kerja Fungsional, berupa hubungan kerja antara unit atau pejabat yang mempunyai bidang kerja yang sama.
- Hubungan Kerja Informatif, berupa hubungan kerja antar unit atau pejabat dengan tingkat atau bidang apapun untuk saling memberikan dan memperoleh keterangan.
- Hubungan Kerja Konsultatif, berupa hubungan kerja antar pejabat yang karena jabatannya berkepentingan melakukan konsultasi antar satu dengan lainnya.
- Hubungan Kerja Direktif, berupa hubungan kerja antara pimpinan unit organisasi atau pejabat di yang satu pihak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk memberikan bimbingan, pengarahan, pertimbangan, saran atau nasihat dalam bidang kerja hierarkis tertentu, sedang di pihak lain mempunyai kewajiban melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pertimbangan, saran dan atau nasihat tersebut.
- Hubungan Kerja Koordinatif, berupa hubungan kerja antar pejabat yang dimaksudkan untuk memadukan (mengintegrasikan), menyerasikan, dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan beserta segenap gerak, langkah dan waktunya dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan bersama.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005, khususnya pasal 15 ayat (2) PP Nomor 72 Tahun 2005, disebutkan bahwa : “Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat”.
Lantas, sejauh manakah hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan kecamatan dan pemerintah kabupaten/Kota menurut undang-undang tersebut?
Menurut UU No. 6 Tahun 2014, secara tersirat dapat disimpulkan bahwa hubungan pemerintah desa dengan kecamatan dan pemerintah kabupaten adalah hubungan kerja bersifat koordinatif. Ini artinya pemerintah desa hadir sebagai ‘penyokong’ dari kebijakan-kebijakan organisasi supra desa agar dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk kemudian dilaporkan hasilnya ke pemerintah kabupaten/kota melalui camat. Dengan kata lain, pemerintah desa tidak memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada kecamatan. Ini dipertegas lagi bahwa seorang kepala desa bertangungjawab kepada rakyat atau masyarakat melalui BPD.
Sedangkan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah desa atas tugas dan wewenang yang diberikan kepada kepala desa dan BPD. Ini dapat dilihat dari kutipan Pasal 115, bahwa pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk “memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ini dikarenakan pada BAB XIV mengenai Pembinaan dan Pengawasan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kebijakan seperti itu dilanjutkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 juncto PP Nomor 43 Tahun 2014. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa kepala desa tidak bertanggung jawab kepada bupati/walikota, tetapi hanya menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersifat informatif. Penegasan ini diperlukan karena diberbagai kabupaten/kota masih ditemui adanya peraturan daerahnya yang menyebutkan bahwa kepala desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Uraian di atas memberikan gambaran bahwa kepala desa hanya memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD yang bersifat informatif. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa kepala desa tidak bertanggung jawab kepada BPD, karena kedudukan keduanya sejajar dan merupakan mitra dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Meskipun antara kepala desa dan BPD berkedudukan sejajar dan merupakan mitra, tetapi oleh peraturan perundang-undangan, pimpinan BPD berdasarkan keputusan musyawarah BPD diberi kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa sebelum masa jabatannya berakhir kepada bupati/walikota melalui camat. Usulan pemberhentiam tersebut apabila kepala desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
Pemerintahan desa paling banyak melaksanakan hubungan kerja dengan pemerintah daerah kabupaten/kota secara langsung maupun melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan yang dimanifestasikan pada diri camat. Hubungan pemerintahan desa dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sangat intensif mencakup beberapa aspek yakni :
- Dalam aspek kebijakan, karena semua pengaturan tentang desa pada skala setempat diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota setempat;
- Dalam aspek keuangan, karena sebagian sumber-sumber keuangan desa berasal dari dana yang dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota;
- Dalam aspek kepegawaian, karena kepala desa dan perangkat desa diangkat berdasarkan keputusan bupati/walikota atau pejabat yang menerima delegasi darinya;
- Dalam aspek pembinaan dan pengawasan, karena bupati/walikota memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa, baik secara langsung maupun dengan mendelegasikannya kepada camat sebagai perangkat daerah;
- Dalam aspek pertanggungjawaban, karena kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDesa) kepada bupati/walikota melalui camat.
Apa fungsi Kecamatan bagi Pemeritahan Desa? Diskusikan!
Fungsi kecamatan terhadap pemerintahan desa seperti yang tertera pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tidak disinggung secara jelas kedudukan camat dalam hubungan koordinatif antara pemerintah desa dengan pemerintaha supra desa. Akan tetapi pada Pasal 112 disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.”
Pendelegasian yang dimaksud pada pasal tersebut, bisa diartikan sebagai lembaga terkait yakni kecamatan. Pemerintah kecamatan menjadi corong dalam pelaporan hasil kinerja pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota.
Wewenang pembinaan dan pengawasan ‘perangkat daerah’ atau camat, belum diatur jelas dalam UU, namun kita dapat melihat salah satu contoh dari Perda yang berlaku di Kabupaten Polewali, yakni Perda No 11 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Polewali Mandar. Perda tersebut merujuk pada beberapa UU yang pernah berlaku, dan secara eksplisit menyebutkan pada Pasal 4 bahwa Camat mempunyai tugas umum pemerintahan yang meliputi:
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa/kelurahan.
Kemudian diperjelas pada Pasal 5, Kecamatan diberikan kewenangan-kewenangan yang meliputi:
- perizinan;
- rekomendasi;
- koordinasi;
- pembinaan;
- pengawasan;
- fasilitasi;
- penetapan;
- penyelenggaraan; dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan.
Saya berpendapat bahwa kedudukan struktural kecamatan tidak diatur secara gamblang karena kedudukan desa-desa yang ada di Indonesia sangat beragam antara satu daerah dengan daerah lain. Seperti struktur nagari, banjar, kampuang dan berbagai desa adat lainnya. Sehingga pembahasan wewenang dan fungsi kerja kecamatan lebih banyak diatur dalam Perda yang berlaku di daerah tersebut.
Sumber:
Wasistiono, Sadu, dkk (2019). Administrasi Pemerintahan Desa. Edisi 3. Buku Materi Pokok ADPU4340. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
No comments :
Post a Comment
Leave A Comment...