(Tugas Desentralisasi) Penyebab Kesenjangan Ekonomi Antar Wilayah dan Contoh Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan

URAIAN TUTOR - Diskusi 7 Perencanaan Kota Universitas Terbuka

Saat ini pemerintah sedang bersiap menjaring ide untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dari hasil berbagai pertemuan tersebut, pemerintah melihat masalah yang cukup menyita perhatian, yakni masalah konektivitas dan aksesibilitas. Hal ini berkaitan dengan keinginan masyarakat akan hubungan yang lebih baik antara jejaring transportasi dan tempat orang tinggal dan bekerja, serta akan memudahkan orang untuk mengakses pasar dan layanan, dan mengurangi biaya transportasi barang.

Jika bisa terealisasi, ini tentu akan meningkatkan produktivitas dan daya saing di dalam wilayah dan secara nasional. Karena besar dan luasnya Indonesia, upaya pemerintah memperbaiki jejaring transportasi dan konektivitas ini tentu membutuhkan investasi yang besar dan pendekatan yang terkoordinasi.

Karena menyadari pentingnya upaya untuk memperkecil kesenjangan antarwilayah, pemerintah tengah menyiapkan dan menyusun berbagai kebijakan sebagai upaya konkret untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dapat berkontribusi memperlebar kesenjangan antarwilayah.

Salah satu upaya yang serius dilakukan pemerintah ialah pembangunan pusat-pusat pertumbuhan regional khususnya di luar Jawa. Langkah ini merupakan strategi penting untuk mengatasi disparitas regional. Apalagi, pemerintah telah mengembangkan berbagai jenis pusat pertumbuhan, antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), kawasan industri (KI), dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).

Nah, program pertumbuhan regional ini yang akan kembali dimaksimalkan pemerintah agar memberikan hasil yang diharapkan, terutama dalam menciptakan pembangunan regional yang lebih merata.

Kebijakan strategi lain terkait dengan konektivitas ialah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jika bisa terimplementasikan dengan baik, kebijakan ini akan memberikan efek domino pada keberhasilan kebijakan lain, misalnya, memperbaiki dan meningkatkan sistem logistik nasional dan praktik ekonomi digital serta meningkatkan layanan dasar dan publik berbasis digital atau internet ke seluruh wilayah.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan desa. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 122 kabupaten yang termasuk kategori daerah tertinggal. Sebagian besar daerah tertinggal tersebut berada di wilayah timur Indonesia. Semua program prioritas tersebut menjadi agenda utama pemerintah dalam mengatasi masalah kesenjangan antarwilayah, termasuk mempercepat pembangunan Papua dan Papua Barat.

Keseluruhan permasalahan kesenjangan antarwilayah yang telah dibahas menunjukkan permasalahan ini bersifat kompleks, multidimensi, dan multisektoral sehingga tidak dapat diatasi dalam jangka waktu yang pendek. Hal ini mengimplikasikan upaya untuk mengatasi permasalahan kesenjangan antarwilayah memerlukan komitmen dan konsistensi yang bersifat jangka panjang dari seluruh pemangku kepentingan, yaitu pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, dan masyarakat.

PERTANYAAN DISKUSI:

Menurut anda; 
Apakah penyebab kesenjangan pembangunan di daerah, terutama di luar Pulau Jawa? 
Kebijakan seperti apa yang akan anda ambil apabila anda berada di pemerintahan?

JAWABAN DISKUSI:

Menurut saya, kesenjangan pembangunan di daerah terutama di luar Pulau Jawa disebabkan oleh faktor geografi dan demografi. Mengapa demikian? Karena Indonesia terdiri atas ribuan pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke yang di dalamnya terdapat berbagai kota dan daerah-daerah yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam hal SDA, SDM dan konektivitas dengan daerah lain.

Faktor geografi menjadikan beberapa daerah terisolir daripada daerah lain. Sehingga akses untuk beroleh pelayanan publik juga sangat minim. Sementara faktor demografi adalah faktor yang mengikuti kondisi geografis. Ada beberapa pertimbangan pemerintah dalam membangun suatu daerah, salah satunya adalah jumlah penduduk. Jika dilihat, hampir 50% penduduk Indonesia adalah berpusat di pulau Jawa, ini mengakibatkan fokus pembangunan pemerintah selama ini adalah pulau Jawa karena lebih banyak penduduk di sana yang harus diperhatikan. Namun bukan berarti faktor demografi ini dijadikan excuse untuk melupakan daerah lain.

Jika saya diberikan kesempatan untuk duduk di pemerintahan, maka saya akan melakukan beberapa langkah penting untuk mengurangi kesenjangan pembangunan di daerah-daerah:

  1. Menggali dan mengembangkan potensi daerah berupa SDA
  2. Membangun SDM berkualitas untuk mengelola SDA masyrakat di daerah
  3. Membangun jalan utama di setiap akses perbatasan wilayah negara
  4. Membangun setidaknya 10 pelabuhan utama di setiap provinsi, utamanya bagi wilayah Indonesia Timur
  5. Membangun landasan udara yang bisa diakses di tiap daerah pedalaman
  6. Membangun jalur rel kereta di 5 pulau utama Indonesia
  7. Memberdayagunakan keterampilan dan local genius tiap-tiap daerah
  8. Menjadikan wilayah di setiap bagian Indonesia sebagai salah satu pusat roda ke-pemerintahan dan identitas khusus lainnya. Misalnya menjadikan Kepulauan Riau sebagai basis TNI AL, Kepulauan Halmahera sebagai basis TNI AU, Pulau Jawa sebagai basis TNI AD, dll dengan ibukota berada di tengah-tengah wilayah Indonesia



Telaah Hubungan Kerja Pemerintah Desa dengan Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya

TUGAS DISKUSI:

Sejauh manakah hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota? Dan apa fungsi kecamatan bagi pemeritahan desa? Diskusikan!

JAWABAN:

Hubungan kerja pada dasarnya adalah kegiatan kerja sama antara individu atau unit kerja dalam organisasi, maupun dengan di luar organisasi, atau antar organisasi. Menurut Ma’moeri (2000:10) hubungan kerja antara lain:

  • Hubungan Kerja Vertikal atau Hierarkis, berupa hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan.
  • Hubungan Kerja Horizontal, berupa hubungan kerja antar pejabat pada tingkat atau eselon yang sama.
  • Hubungan Kerja Diagonal, berupa hubungan kerja antar pejabat yang berbeda induk unit kerjanya dan berbeda juga tingkat atau eselonnya.
  • Hubungan Kerja Fungsional, berupa hubungan kerja antara unit atau pejabat yang mempunyai bidang kerja yang sama.
  • Hubungan Kerja Informatif, berupa hubungan kerja antar unit atau pejabat dengan tingkat atau bidang apapun untuk saling memberikan dan memperoleh keterangan.
  • Hubungan Kerja Konsultatif, berupa hubungan kerja antar pejabat yang karena jabatannya berkepentingan melakukan konsultasi antar satu dengan lainnya.
  • Hubungan Kerja Direktif, berupa hubungan kerja antara pimpinan unit organisasi atau pejabat di yang satu pihak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk memberikan bimbingan, pengarahan, pertimbangan, saran atau nasihat dalam bidang kerja hierarkis tertentu, sedang di pihak lain mempunyai kewajiban melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pertimbangan, saran dan atau nasihat tersebut.
  • Hubungan Kerja Koordinatif, berupa hubungan kerja antar pejabat yang dimaksudkan untuk memadukan (mengintegrasikan), menyerasikan, dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan beserta segenap gerak, langkah dan waktunya dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan bersama.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005, khususnya pasal 15 ayat (2) PP Nomor 72 Tahun 2005, disebutkan bahwa : “Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat”.

Lantas, sejauh manakah hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan kecamatan dan pemerintah kabupaten/Kota menurut undang-undang tersebut?

Menurut UU No. 6 Tahun 2014, secara tersirat dapat disimpulkan bahwa hubungan pemerintah desa dengan kecamatan dan pemerintah kabupaten adalah hubungan kerja bersifat koordinatif. Ini artinya pemerintah desa hadir sebagai ‘penyokong’ dari kebijakan-kebijakan organisasi supra desa agar dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk kemudian dilaporkan hasilnya ke pemerintah kabupaten/kota melalui camat. Dengan kata lain, pemerintah desa tidak memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada kecamatan. Ini dipertegas lagi bahwa seorang kepala desa bertangungjawab kepada rakyat atau masyarakat melalui BPD.

Sedangkan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah desa atas tugas dan wewenang yang diberikan kepada kepala desa dan BPD. Ini dapat dilihat dari kutipan Pasal 115, bahwa pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk “memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ini dikarenakan pada BAB XIV mengenai Pembinaan dan Pengawasan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kebijakan seperti itu dilanjutkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 juncto PP Nomor 43 Tahun 2014. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa kepala desa tidak bertanggung jawab kepada bupati/walikota, tetapi hanya menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersifat informatif. Penegasan ini diperlukan karena diberbagai kabupaten/kota masih ditemui adanya peraturan daerahnya yang menyebutkan bahwa kepala desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

Uraian di atas memberikan gambaran bahwa kepala desa hanya memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD yang bersifat informatif. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa kepala desa tidak bertanggung jawab kepada BPD, karena kedudukan keduanya sejajar dan merupakan mitra dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Meskipun antara kepala desa dan BPD berkedudukan sejajar dan merupakan mitra, tetapi oleh peraturan perundang-undangan, pimpinan BPD berdasarkan keputusan musyawarah BPD diberi kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa sebelum masa jabatannya berakhir kepada bupati/walikota melalui camat. Usulan pemberhentiam tersebut apabila kepala desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Pemerintahan desa paling banyak melaksanakan hubungan kerja dengan pemerintah daerah kabupaten/kota secara langsung maupun melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan yang dimanifestasikan pada diri camat. Hubungan pemerintahan desa dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sangat intensif mencakup beberapa aspek yakni :

  • Dalam aspek kebijakan, karena semua pengaturan tentang desa pada skala setempat diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota setempat;
  • Dalam aspek keuangan, karena sebagian sumber-sumber keuangan desa berasal dari dana yang dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota;
  • Dalam aspek kepegawaian, karena kepala desa dan perangkat desa diangkat berdasarkan keputusan bupati/walikota atau pejabat yang menerima delegasi darinya;
  • Dalam aspek pembinaan dan pengawasan, karena bupati/walikota memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa, baik secara langsung maupun dengan mendelegasikannya kepada camat sebagai perangkat daerah;
  • Dalam aspek pertanggungjawaban, karena kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDesa) kepada bupati/walikota melalui camat.

Apa fungsi Kecamatan bagi Pemeritahan Desa? Diskusikan!

Fungsi kecamatan terhadap pemerintahan desa seperti yang tertera pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tidak disinggung secara jelas kedudukan camat dalam hubungan koordinatif antara pemerintah desa dengan pemerintaha supra desa. Akan tetapi pada Pasal 112 disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.”

Pendelegasian yang dimaksud pada pasal tersebut, bisa diartikan sebagai lembaga terkait yakni kecamatan. Pemerintah kecamatan menjadi corong dalam pelaporan hasil kinerja pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota.

Wewenang pembinaan dan pengawasan ‘perangkat daerah’ atau camat, belum diatur jelas dalam UU, namun kita dapat melihat salah satu contoh dari Perda yang berlaku di Kabupaten Polewali, yakni Perda No 11 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Polewali Mandar. Perda tersebut merujuk pada beberapa UU yang pernah berlaku, dan secara eksplisit menyebutkan pada Pasal 4 bahwa Camat mempunyai tugas umum pemerintahan yang meliputi:

  • mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
  • membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan; dan
  • melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa/kelurahan.

Kemudian diperjelas pada Pasal 5, Kecamatan diberikan kewenangan-kewenangan yang meliputi:

  1. perizinan;
  2. rekomendasi;
  3. koordinasi;
  4. pembinaan;
  5. pengawasan;
  6. fasilitasi;
  7. penetapan;
  8. penyelenggaraan; dan
  9. kewenangan lain yang dilimpahkan.

Saya berpendapat bahwa kedudukan struktural kecamatan tidak diatur secara gamblang karena kedudukan desa-desa yang ada di Indonesia sangat beragam antara satu daerah dengan daerah lain. Seperti struktur nagari, banjar, kampuang dan berbagai desa adat lainnya. Sehingga pembahasan wewenang dan fungsi kerja kecamatan lebih banyak diatur dalam Perda yang berlaku di daerah tersebut.

Sumber:
Wasistiono, Sadu, dkk (2019). Administrasi Pemerintahan Desa. Edisi 3. Buku Materi Pokok ADPU4340. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.


(TUGAS UT) Analisis Persentasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Komposisi APBD Kabupaten Probolinggo 2020

TUGAS Analisis Fiskal dan Tingkat Kemandirian Daerah

Silahkan anda cari APBD suatu daerah (provinsi/kabupaten/kota). Lalu anda bandingkan persentasi Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Dana Transfernya. Mana yang lebih besar? Dari data yang anda peroleh tersebut, apa yang dapat anda maknai jika dikaitkan dengan desentralisasi fiscal dan kemandirian daerah?

Sebagai putra daerah Kabupaten Probolinggo, maka saya akan menggunakan data APBD sebagai sumber referensi utama diskusi kali ini.

Poin 1: Membandingkan persentasi Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Dana Transfer

Kemudian memaknainya dengan keterkaitan desentralisasi fiscal dan kemandirian daerah. Pada APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2020, dipaparkan data bahwa:

  • PAD : Rp. 244.679.441.000,00
  • Pendapatan Dana Transfer (Dana Perimbangan) : Rp. 1.511.720.297.072,00
  • Pendapat Lain Yang Sah : Rp. 688.880.011.298,50

Persentasi PAD dengan pendapatan total pada APBD Kabupaten Probolinggo TA 2020 adalah hanya sebesar 10,01%. Sementara Pendapatan Dana Transfer menyumbang sebesar 61,82%.

Melihat data diatas, saya menyimpulkan bahwa Kabupaten Probolinggo bisa dikatakan masih belum mandiri. Ditambah pendapat oleh Joko Tri Haryanto, pegawai Badan Kebijakan Fikal Kemenkeu RI, dalam tulisannya menuturkan bahwa:

"Desentralisasi fiskal dari sisi belanja (expenditure) didefinisikan sebagai kewenangan untuk mengalokasikan belanja sesuai dengan diskresi seutuhnya masing-masing daerah. Fungsi dari Pemerintah Pusat hanyalah memberikan advice serta monitoring pelaksanaan.

Bertolak data dari APBD Kabupaten Probolinggo TA 2020, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah semakin jauh dari cita-cita otonomi dimana pelimpahan wewenang pada daerah dimaksudkan agar Pemda setempat bisa melakukan swakarsa dan mandiri. Yang terjadi adalah daerah semakin menggantungkan dirinya pada pemerintahan pusat.

Dan dana transfer perimbangan ini menjadi ladang bisnis bagi para politikus untuk melanggengkan kekuasaan di daerah yang dibuktikan dengan dinasti-dinasti penguasa. Seperti kasus Kabupaten Probolinggo, yang selepas masa reformasi sampai sekarang, dikuasai oleh rezim keluarga Bapak Hasan Aminuddin.

Saya berpendapat, bahwa pelaksanaan otonomi daerah hanyalah sarana bagi ‘raja-raja kecil’ untuk menjalankan praktik otokrasi di wilayah negara yang sudah berbentuk republik ini.

Poin 2: Mengamati sector mana yang menyumbang PAD terbesar bagi daerah dan memaknainya

Menurut paparan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2020, sektor yang menyumbang pada PAD terbesar adalah RSUD Waluyo Jati yakni Rp. 72 M, disusul oleh Dinas Kesehatan Rp. 64 M. Ini mengindikasikan bahwa potensi daerah di Kabupaten Probolinggo masih belum dapat dimaksimalkan. Seperti potensi SDA, hasil bumi, pariwisata, logistic-hub dan sektor UMKM.

Seharusnya Pemkab Probolinggo menggunakan hak-hak dan kewenangan dalam otonomi daerah untuk pembangunan yang berorientasi lokalitas. 

Poin 3: Bagaimana cara untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari suatu daerah?

Menurut saya, cara untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah adalah dengan menggali potensi-potensi tersebut atau menciptakannya.

Dalam kasus pada Pemkab Probolinggo, misalnya, dapat memanfaatkan hasil SDA seperti pengelolaan air (PDAM), intensifikasi perkebunan kopi, hasil tambak dan hasil bumi berupa sentra bawang merah. Di bidang logistic-hub, Pemkab Probolinggo dapat melakukan MoU dengan berbagai pihak untuk menaikkan tarif retribusi kendaraan, di bidang pariwisata dapat digali dengan mengembangkan wahana di TNBTS, Air Terjun Madakaripura, wisata bahari dan gelaran-gelaran kesenian daerah yang dapat menggaet wisatawan.

Dan dalam bidang sosial-politik, diharapkan bagi para elit keluarga politikus untuk tidak mencalonkan salah satu anggota keluarga dan menduduki posisi vital di tubuh Pemkab. Sehingga suksesi dan cita-cita otonomi dalam semangat reformasi dapat dicapai.

Sumber:

  • https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/desentralisasi-fiskal-seutuhnya
  • http://bk.probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2020/04/lampiran-1-perda-apbd-2020.pdf
  • http://bk.probolinggokab.go.id/wp-content/uploads/2020/04/lampiran-2-perda-apbd-2020.pdf


Cara-cara Meningkatkan Pendapatan dan Penerimaan Negara serta Pentingnya Pajak bagi APBN

Bagaimana cara untuk meningkatkan penerimaan negara?

Seperti yang disinggung pada pertanyaan yang diberikan oleh dosen diatas. Disebutkan bahwa postur APBN dalam setiap tahunnya cenderung mengalami defisit. Jika ini dibiarkan berlarut-larut, maka pembiayaan APBN yang selama ini paling banyak menggunakan skema dana pinjaman dari luar negeri (hutang) akan semakin menumpuk, belum lagi jika hutang itu berbunga aktif. 

Lantas bagaimana cara untuk meningkatkan penerimaan negara?

Sebenarnya pemerintah saat ini sudah bekerja semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan negara, utamanya dalam penerimaan pajak. Namun menurut pendapat saya, berikut adalah cara-cara kemungkinan dapat meningkatkan penerimaan negara:

  • Melakukan stimulus pada bidang kepabeanan dan cukai agar penerimaan negara dibidang ini terus mengalami kenaikan. Stimulus itu dapat berupa pembentukan UU kawasan berikat dan perancangan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) baru yang memudahkan para investor dan importir melakukan kegiatan perdagangan. Contoh KEK Batam, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Bitung, dll.

    Cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara di bidang kepabeanan dan cukai adalah dengan memperkuat kinerja logistik dan pembangunan infrastruktur KEK yang dibentuk.Akan tetapi KEK atau Special Economic Zone di Indonesia harus diawasi karena ini adalah daerah yang mencolok terjadinya debt trap, seperti contoh kasus KEK Sihanoukville di Kamboja yang seolah-olah menjadi ‘provinsi’ Negara Tirai Bambu.

  • Penggalakan sosialiasi kepada masyarakat akan praktik jual-beli SBN, SBN syariah, sukuk ritel dan sukuk tabungan yang berdampak pada kontribusi masyarakat dalam pembiayaan defisit negara. Sosialisasi ini bisa menggandeng para pengembang aplikasi fin-tech seperti TanamDuit, Bibit.com, Bareksa, Bukalapak dan berbagai aplikasi anak bangsa lainnya. Harga dan nilai investasi SBN yang bersaing tentu akan menarik minat para millenials sehingga SBN yang dikeluarkan negara laris dan penerimaan negara di bidang ini semakin meningkat.

  • Memaksimalkan momentum Amnesti Pajak dengan harapan memunculkan kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajiban dan hak untuk membayar pajak. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat menempatkan aktuaris handal dalam menghadapi pengemplang pajak

  • Pajak transaksi jual beli online. Wacana ini sempat memicu perdebatan. Tetapi dengan melihat potensi dari nilai perputaran uang dalam e-commerce, pemerintah bisa melirik pasar maya ini untuk meningkat pendapatan negara. Tentu dengan tidak membebankan langsung kepada pihak penjual dan pembeli, melainkan melalui pengembang aplikasi dengan skema PPn dari setiap transaksi yang berjalan. Adanya aturan hukum yang mengikat juga diperlukan namun dikhususkan kepada investor pengembang aplikasi. Agar tidak terjadi upaya provokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti pada UU Cipta Kerja belakangan ini.

  • Penggalakan pembangunan infrastruktur yang mendukung roda perekonomian masyarakat di daerah-daerah. Infrastruktur yang memadai tentu bisa menjadi salah satu pundi-pundi negara yang secara tidak langsung mempercepat laju perekonomian warga antar daerah. Pembangunan infrastruktur memicu upaya untuk memanfaatkan potensi daerah dan SDA daerah tersebut seperti pariwisata, hasil alam dan kegiatan jasa lainnya.

Dari kelima pendapat tersebut, akan tetap bermuara pada penerimaan negara yang utama, yakni pajak. Yang akan kita bahas pada pertanyaan selanjutnya.

Pertanyaan 2:

Menurut anda, apakah pajak berperan penting dalam penerimaan negara?

Saya berpendapat bahwa pajak sangat berperan penting dalam penerimaan negara. Tidak ada negara yang tidak membutuhkan pajak. Sekalipun ada negara yang menjadi tax heaven, negara tersebut masih membutuhkan sektor pajak untuk memancing oranglain menaruh uangnya di negara tax heaven.

Dalam nota keuangan tahun 2021, dipaparkan bahwa penerimaan pajak di Indonesia selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya. Akan tetapi kenaikan ini tidak diimbangi dengan postur APBN yang mana selalu mengalami defisit. Ini artinya penerimaan pajak di Indonesia masih dirasa kurang. Atau seiring dengan angka inflasi, kebutuhan operasional pemerintah selalu meningkat.

Pajak selain berfungsi sebagai budgetair, juga pengatur (regulerend) ,dan alat stabilitas redistribusi dari pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pajak sangat berperan dalam berjalannya roda administrasi pemerintah yang berlaku di negara ini.


Konsep Pemikiran Ekonomi Pancasila dan Asas-Asas Manajemen dalam BUMN/BUMD

Konsep pemikiran ekonomi Pancasila dari Ginanjar Kartasasmita, pada dasarnya bertujuan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang seorang. Namun menekankan kepada proses kemakmuran bersama, dengan memperhatikan aspek pemerataan.

Pemikiran ekonomi Pancasila ini termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan peran aktif atau kehadiran negara selaku pengatur pasar maupun selaku pelaku pasar (baik sebagai konsumen atau produsen) dan menetapkan barang atau jasa apa yang seharusnya negara terlibat disana untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yaitu yang menguasai hajat hidup orang banyak dan vital bagi negara.

Pasal 33 UUD 1945 ini secara mudahnya dapat disebut sebagai paham pasar terkendali dengan pelaku utama adalah negara baik langusung maupu tidak langsung melalui BUMN/BUMD dan koperasi untuk bermitra dengan swasa. Lalu alokasi sumber daya ekonomi digerakkan oleh paham keberpihakan. (Ginandjar Kartasasmita, Pembangunan untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan).

Keberpihakan dalam ekonomi Pancasila dimaksudkan agar alokasi sumber-sumber daya ekonomi dijalankan se-efisien dan se-efektif mungkin dengan selalu mengutamakan aspek pemerataan. Bukan keberpihakan yang mengharapkan trickle down effects namun memperburuk Gini Ratio sehingga bangsa Indonesia hanya menjadi konsumen atau pasar dari produksi negara lain.

Padahal konsep ekonomi Pancasila (Ginandjar Kartasasmita: 1996), menjunjung tinggi pemberdayaan ekonomi rakyat dimana terdapat upaya pengerahan sumber daya untuk mengembangkan potensi ekonomi rakyat untuk meningkatkan produktivitas sehingga sumber daya alam yang ada dapat diimbangi pemanfaatannya oleh skilled worker yang ada.

Adapun berbicara mengenai pemikiran ekonomi liberal, merupakan konsep ekonomi yang mentitik beratkan pada kehendak pasar dimana kemakmuran difokuskan pada orang-per-orang dengan pemahaman bahwa bila tiap-tiap orang dapat memakmurkan dirinya sendiri maka makmurlah seluruh masyarakat dengan sendirinya (invisible hand). Di dalam proses menuju kemakmuran semua orang ini lah yang kurang mendapat perhatian dan tidak ditarget kapan terwujudnya (free fight market). Pemilik modal dan privileged person tentu saja menjadi aktor utama dalam ekonomi liberal.

Pada ekonomi liberal, negara tidak memiliki/menguasai tanah, sumber-sumber alam, produksi dan distribusi. Bila membutuhkan, negara bisa membeli aset-aset modal tersebut sebagaimana pelaku pada pasar swasta seperti biasa. Dalam artian, terdapat regulasi sistem pasar yang minimum dan efisiensi dicapai dengan mempercayai skala ekonomi, peluang dan spekulasi pasar, trickle down theory, free trade market, free investment dan globalisasi perdagangan seluas-luasnya.

Pada praktiknya, ekonomi liberal dapat berkembang mengantarkan negara menjadi maju namun jurang ekonomi antara si kaya dan si miskin teramat sangat jauh. Bahkan seperti misalnya, kekayaan perusahaan Apple mengalahkan pendapatan negara bagian California di Amerika Serikat, padahal perusahaan itu berdiri di wilayah California itu sendiri.

ASAS-ASAS MANAJEMEN

Menurut Drs. H. Malayu S.P Hasibuan, manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Dari definisi salah satu ahli tersebut, saya berpendapat bahwa manajemen memiliki beberapa komponen utama, yakni:

  • Ilmu dan seni untuk mengatur (to manage)
  • SDM dan sumber daya lain (6 M: Men, Money, Methods, Materials, Machines and Market)
  • Dengan efektif dan efisien
  • Untuk tujuan tertentu

Sebagai ilmu, manajemen memiliki sifat yakni berkembang secara teoritis, dapat dibuktikan, meramalkan, memberikan definisi dan memberikan kepastian ukuran. Sementara sebagai seni, manajemen dapat dikatakan berkembang secara praktis, lebih pada penonjolan kepekaan subject manajemen, penerkaan kejadian, menguraikan dan mengajar subject serta seni dalam memberikan pendapat.

Dalam praktiknya,terdapat asas-asas manajemen yang memberikan dasar dari penerapan manajemen untuk mencapai tujuan ideal setiap organisasi. Asas-asas itu dikenalkan oleh Henry Fayol, yakni asas:

  1. Division of work (pembagian kerja)
  2. Authority and Responsibility
  3. Discipline
  4. Unity of Command (kesatuan perintah)
  5. Unity of Direction (kesatuan tindakan)
  6. Subordination of Individual Interest into General Interest
  7. Renumeration of Personal
  8. Centralization
  9. Scalar of Chain (Hierarchy)
  10. Order
  11. Equity
  12. Initiative
  13. Esprit de Corp
  14. Stability of Turn-over of Personnel

Berbicara tentang manajemen tentu tidak bisa lepas dari subject penting yang menjalankannya, yakni manajer. Jika merujuk pada pertanyaan; apakah untuk menjadi seorang manajer hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang berbakat saja? Secara gamblangnya adalah tidak. Karena sebagai ilmu, tentu saja manajemen bisa diajarkan kepada siapapun untuk menguasai ilmu manajerial.

Sebagai pemimpin, seorang manajer dituntu untuk menjalankan sistem manajemen yang ada agar tujuan organisasi bisa tercapai dengan cara yang efektif dan se-efisien mungkin. Robert Tanembaum berpendapat bahwa pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenang formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dana, mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi demi mencapai tujuan perusahaan. Hal-hal seperti ini lah yang menjadi tugas pokok manajer dan tentu saja bisa dipelajari dan diajarkan.

Manajer sebagai pimpinan organisasi dan yang menjalankan manajemen harus memiliki karakteristik pemimpin seperti:

  • Diakui sebagai anggota kelompok
  • Memiliki hubungan interpersonal yang kuat
  • Beradaptasi dengan struktur hubungan yang sudah ada
  • Memahami kearah mana struktur akan berubah
  • Menyadari bahwa makin kuat kepemimpinan maka makin tidak bebas si pemimpin itu sendiri

Ditambahkan lagi menurut GR. Terry, setidaknya ada 7 kualitas manajer yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin:

  1. Energi (kemampuan fisik untuk bertindak dan berusaha)
  2. Stabilitas emosi (kesehatan jiwa dan mental)
  3. Human relationship
  4. Personal motivation
  5. Communication skills
  6. Social skills
  7. Technical competent

Dan pada penerapan bagaimana seseorang bisa menjadi manajer, dikenal beberapa teori kepemimpinan, yakni:

  1. Great man theory
  2. Trait theory
  3. Situational theory
  4. Personal situation theory
  5. Kepemimpinan transaksional
  6. Kepemimpinan kharismatik
  7. Kepemimpinan transformatik

Dengan demikian, pada kesimpulannya saya berpendapat bahwa menjadi seorang manajer bukan hanya bisa dilakukan oleh orang yang berbakat saja, ia membutuhkan kualitas pribadi, keinginan yang kuat untuk belajar, praktik dan usaha-usaha kontinyu untuk bisa memimpin dan menjalankan sistem manajemen yang ada.

“Sebab manusia hebat itu tidak dilahirkan, ia diciptakan. Dan Roma tidak dibangun dalam waktu semalam.”



Konsep Pendekatan Sistem Dalam Kerangka Sistem Administrasi Negara dan Manajemen Pelayanan Publik

Untuk dapat memahami konsep Pendekatan Sistem, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sistem.

Menurut Azrul Azwar; “sistem ialah satu kesatuan utuh yang diperkirakan berhubungan, serta satu sama lain saling mempengaruhi, yang ketemunya dengan sadar dipersiapkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan definisi dari salah satu ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem memiliki karakteristik:

  1. Satu kesatuan yang saling terhubung (interdisipliner dan terintegrasi)
  2. Saling mempengaruhi/tergantung (sinergis)
  3. Terdapat tujuan (pemecahan masalah)

Sementara itu, Pendekatan Sistem dapat diartikan sebagai upaya-upaya untuk melakukan pemecahan masalah yang dilakukan dengan melihat masalah yang ada secara menyeluruh (komprehensif) dan melakukan analisis secara sistem.

Bulizuar Buyung berpendapat bahwa terdapat empat pilar utama penyangga pendekatan sistem:

  1. Organisme
  2. Holisme
  3. Modelling
  4. Pemahaman

Lantas bagaimana kaitannya dengan sistem administrasi negara/publik?

Pendekatan sistem dapat digunakan untuk memecahkan masalah administrasi kenegaraan yang kompleks secara menyeluruh dengan prinsip-prinisp analisa sistem, yakni adanya input, output, proses, perancangan perbaikan sistem dan pengujian, rencana kerja dan manajemen SDM, serta implementasi serta penilaian terhadap sistem baru (feedback).

Sistem administrasi negara, menurut Freud W. Riggs, adalah sebuah struktur untuk mengalokasikan barang dan jasa dalam satu pemerintahan. Merupakan organisasi yang memiliki struktur, fungsi dan terdapat pengaruh lingkungan/ekologi administrasi yang dalam hal ini kepentingan publik sebagai suatu input dan output dari administrasi negara itu sendiri.

Jadi saya setuju dengan yang dipaparkan oleh tutor mengenai pendekatan sistem merujuk pada kesatuan kerangka sistem administrasi negara yang utuh. Karena pendekatan sistem memungkinkan penyelesaian suatu masalah administrasi kenegaraan secara holistic, interdisipliner, terstruktur, terintegrasi dan responsif terhadap ekologi administrasi dalam bentuk analisa sistem.

MANAJEMEN PELAYANAN UMUM

Bagaimana konsep, cakupan dan penerapan standar pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Indonesia?

Pada dasarnya, konsep pelayanan publik di Indonesia berangkat dari definisi pelayanan publik itu sendiri. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Sedangkan tujuan-tujuannya meliputi:

  • Memberikan batasan dan hubungan yang jelas terkait hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan setiap pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  • Mewujudkan pelayanan publik yg berasaskan pemerintahan dan korporasi yang baik
  • Terpenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik

Secara konsep pula, standar pelayanan publik dirancang untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat. Standard ini juga didesain untuk meminimalisir tindakan-tindakan mal-administrasi (pungli, penyimpangan SOP, dan celah-celah korupsi).

Adapun cakupan dari standard pelayanan publik menurut UU No.25 tahun 2009 adalah pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor lain yang terkait. Cakupan-cakupan pelayanan ini berlaku dengan adil untuk semua WN yang memenuhi persyaratan administratif tanpa terkecuali.

Untuk selanjutnya, pembahasan penerapan standar pelayanan publik di Indonesia yang sering disorot oleh masyarakat sebagai penikmat pelayanan publik.

Penerapan standar pelayanan dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan jani penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.

Menurut pasal 21, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk memenuhi 14 komponen standar utama pelayanan:

  1. Dasar Hukum
  2. Persyaratan
  3. Sistem, mekanisme dan prosedur
  4. Jangka waktu penyelesaian
  5. Biaya/tarif
  6. Produk pelayanan
  7. Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
  8. Kompetensi pelaksana
  9. Pengawasan internal
  10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  11. Jumlah pelaksana
  12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
  13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan
  14. Evaluasi kinerja pelaksanaan

Namun, walau terdapat 14 komponen standar pelayanan diatas, masih sering ditemukan mal-administrasi pelayanan publik di tingkat angkar rumput, untuk itu keterbukaan informasi mengenai standar pelayanan harus dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat.

Keterbukaan informasi ini dapat disajikan dengan memberikan papan informasi dan bagan alur pelayanan publik secara gamblang serta mudah dimengerti. Masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai pelayanan publik di www.sipp.menpan.go.id.

Melalui UU No. 25 tahun 2009, negara juga mengatur 9 hak masyarakat/pengguna pelayanan publik, diantaranya adalah hak untuk mengawasi pelaksanaan publik. Karena pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sebagai warga negara. Pelayanan publik juga dapat terlaksana dari pembiayaan negara melalui pajak yang dibayar warga negara.

Pemerintah juga menyediakan platform aduan yang bersifat nasional maupun regional. Di tingkat nasional, masyarakat dapat mengirimkan aduan mengenai pelayanan publik ke www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 dengan menjelaskan kronologi masalah secara lengkap dan detil disertai alamat lengkap pelapor. Tindakan aktif masyarakat melalui platform ini diharapkan dapat meminimalisir tindakan mal-administrasi seperti yang disebutkan diatas.

Adapun di tingkat regional, ketersediaan radio dan gate keeper online pelayanan publik seperti e100 juga dapat dijadikan contoh rujukan.

Akan tetapi pertanyaannya kemudian, seberapa responsif penyelenggara pelayanan publik merespon feedback dari masyarakat ini?

Jadi kesimpulan dari uraian diatas adalah:

Pelayanan publik adalah kegiatan penyelenggara negara sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki cakupan pelayanan berupa pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang dalam penerapannya memiliki komponen standar pelayanan untuk meminimalisir (bukan menghapuskan) praktik mal-administrasi yang pada akhirnya mengarah pada kesejahteraan masyarakat. Masyarakat sebagai subject pelayanan juga diminta untuk turut aktif mengawasi dan melakukan supervisi terhadap pelayanan publik melalui berbagai platform yang ada.